Persyaratan Mutasi Siswa
SMP Panca Sakti sangat terbuka untuk anak-anak pindahan (mutasi) dari sekolah lain karena kami menganggap bahwa setiap siswa/i mutasi adalah siswa/i yang bermasalah, baik masalah kenakalan remaja normal, masalah nilai, masalah administrasi keuangan dan lainnya. dan mereka semua tetap memiliki hak untuk menjadi pelajar. jika masalah yang dimiliki siswa tersebut adalah seperti yang disebut di atas semoga kami (SMP Panca Sakti Jakarta) sanggup untuk memperbaiki.
meskipun demikian kami tidak akan menerima siswa pindahan jika masalah yang dimilikinya adalah masalah narkoba atau masalah lain yang menyangkut hukum.
untuk persyaratan mutasi adalah sebagai berikut :
1. Surat Pindah dari sekolah asal yang di tanda tangani Suku Dinas/ Dinas Pendidikan Provinsi
2. Daftar Siswa Sekolah asal (8355) ynag di tandatangani pengawas sekolah.
3. Raport siswa
4. Ijazah SD
5. Surat keterangan kelakuan dari sekolah asal
6. Pas Foto 2x3 (3 lembar), 3/4 (3 lembar), 4x6 (3 lembar)
7. Orang tua Siswa wajib jujur mengisi form pribadi siswa,
8. Foto orang tua siswa minimal 4x6 boleh lebih (2 lembar)
meskipun demikian kami tidak akan menerima siswa pindahan jika masalah yang dimilikinya adalah masalah narkoba atau masalah lain yang menyangkut hukum.
untuk persyaratan mutasi adalah sebagai berikut :
1. Surat Pindah dari sekolah asal yang di tanda tangani Suku Dinas/ Dinas Pendidikan Provinsi
2. Daftar Siswa Sekolah asal (8355) ynag di tandatangani pengawas sekolah.
3. Raport siswa
4. Ijazah SD
5. Surat keterangan kelakuan dari sekolah asal
6. Pas Foto 2x3 (3 lembar), 3/4 (3 lembar), 4x6 (3 lembar)
7. Orang tua Siswa wajib jujur mengisi form pribadi siswa,
8. Foto orang tua siswa minimal 4x6 boleh lebih (2 lembar)
Wisata Sejaran dan edukasi di Jakarta
Kota
megapolitan Jakarta telah berubah wajah seiring perkembangan zaman. Modernisasi
yang terjadi di setiap jengkal tanahnya membut banyak pilihan dan tempat untuk
berwisata. Sayangnya, banyaknya tempat wisata tersebut justru membingungkan
para penduduknya saat liburan tiba. Alhasil, mereka justru sering meninggalkan
Jakarta untuk sekedar berganti suasana.
Pemikiran
yang sama tersebut hanya membuat kondisi yang sama di tempat yang berbeda.
Kemacetan yang terjadi hanya berpindah tempat, dari sepanjang jalan tol kota
Jakarta ke kawasan Puncak Bogor atau Bandung, yang menjadi pilihan favorit
warga ibu kota untuk menghabiskan waktu liburannya.
Padahal,
sejumlah destinasi di Ibu kota tak kalah menarik dan nyaman untuk dikunjungi.
Berikut beberapa destinasi wisata edukasi yang bisa dipilih saat liburan tiba,
tanpa harus terjebak kemacetan di tempat lain:
1.
Kota Tua Jakarta
Lokasi
ini banyak dipilih oleh beberapa wisatawan terutama yang hobby memotret. Kota
Tua Jakarta adalah kawasan seluas 139 hektar yang dulu dikenal sebagai Oud
Batavia (Batavia Lama), yang mencakup wilayah Jakarta Kota dan sekitarnya,
termasuk Pelabuhan Sunda Kelapa. Beberapa bangunan tua di tempat itu menambah
kesan klasik yang mempercantik hasil jepretan.
Di
tempat ini banyak sekali komunitas-komunitas peduli sejarah yang berfokus
kepada Kota Tua, seperti Komunitas Jelajah Budaya yang seringkali mengadakan
acara jalan-jalan sekaligus mengkaji sejarah kawasan tersebut.
2.
Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan.
Taman
Margasatwa Ragunan lebih dikenal dengan nama Kebun Binatang Ragunan. Selain
untuk melihat koleksi satwa yang tinggal di tempat tersebut, tempat ini juga
bisa dijadikan sebagai jalur olah raga sepeda. Fasilitas penyewaan sepeda pun
disediakan bagi mereka yang ingin bersepeda namun tak membawa sepeda sendiri.
Kebun
Binatang Ragunan memiliki luas sekitar 140 hektar, sehingga membutuhkan waktu
sekitar 3-5 jam untuk mengelilingi seluruh penjuru dengan berjalan
kaki. Di sini juga terdapat Pusat Primata Schmutzer, yakni tempat
pelestarian primata yang didanai dan dikelola oleh swasta.
3.
Taman Mini Indonesia Indah
Lokasinya
berada didekat daerah perbatasan jakarta. Beberapa destinasi yang bisa
dinikmati di tempat tersebut seperti taman bunga, taman burung, museum, theater
3D keong emas, replika istana, museum dan banyak replika rumah rumah adat
beserta patung patung dengan busana daerah. TMII juga menyimpan koleksi alat
musik yang berasal dari daerah-daerah di penjuru Indonesia lengkap dengan
penjelasannya.
Tempat
wisata edukatif ini juga menyediakan sarana bermain untuk anak-anak, seperti
kolam renang, outbond dan berbagai fasilitas lainnya.
4.
Museum Layang-Layang
Museum
yang dikelola oleh swasta ini terletak di Jl. H. Kamang No. 38, Pondok Labu,
Jakarta Selatan. Museum Layang-Layang berukuran kecil dengan bangunan mirip
rumah-rumah daerah di Indonesia seperti Rumah Joglo.Museum yang buka hampir
setiap hari sejak pagi hingga sore hari ini menyimpan cukup banyak koleksi
layang-layang khas dari seluruh penjuru nusantara. Bahkan, Museum Layang-Layang
juga berhasil mengumpulkan koleksi layang-layang dari mancanegara dengan bentuk
yang unik-unik.
Museum
ini menyuguhkan tiga menu utama. Pertama, suguhan audiovisual sejarah, jenis
dan cara-cara menerbangkan layang-layang. Berikutnya, berbagai koleksi
layang-layang yang unik-unik seperti layang-layang berbentuk Capung, Wayang,
Kupu-kupu dan masih banyak lagi. Terakhir, museum ini mengajak dan mengajarkan
para pengunjungnya membuat sebuah layang-layang dengan fasilitas yang sudah
disediakan.
Salah
satu tempat wisata edukatif ini juga memberikan keistimewaan pada pengunjungnya
untuk bisa belajar membuat keramik, melukis payung, melukis kaos, melukis
wayang, hingga membatik.
5.
Museum Wayang
Museum
yang berlokasi di Jalan Pintu Besar Utara Nomor 27, Jakarta Barat ini berada di
dalam sebuah gedung yang unik dan menarik. Pada awalnya bangunan ini bernama De
Oude Hollandsche Kerk (“Gereja Lama Belanda”) dan dibangun pertamakali pada
tahun 1640. Tahun 1732 diperbaiki dan berganti nama De Nieuwe Hollandse Kerk
(Gereja Baru Belanda) hingga tahun 1808 akibat hancur oleh gempa bumi pada
tahun yang sama. Di atas tanah bekas reruntuhan inilah dibangun gedung museum
wayang dan diresmikan pemakaiannya sebagai museum pada 13 Agustus 1975.
Meskipun telah dipugar beberapa bagian gereja lama dan baru masih tampak
terlihat dalam bangunan.
Museum
Wayang memamerkan berbagai jenis dan bentuk wayang dari seluruh Indonesia, baik
yang terbuat dari kayu dan kulit maupun bahan-bahan lain. Tempat ini juga
menyimpan berbagai wayang dari luar negeri, seperti dari Republik Rakyat Cina
dan Kamboja. Hingga kini Museum Wayang mengkoleksi lebih dari 4.000 buah
wayang, terdiri atas wayang kulit, wayang golek, wayang kardus, wayang rumput,
wayang janur, topeng, boneka, wayang beber dan gamelan. Umumnya boneka yang
dikoleksi di museum ini adalah boneka-boneka yang berasal dari Eropa meskipun
ada juga yang berasal dari beberapa negara non-Eropa seperti Thailand,
Suriname, Tiongkok, Vietnam, India dan Kolombia.
6.
Museum Tekstil
Museum
ini terletak di Jl. Aipda K.S Tubun No. 2–4 Petamburan Tanah Abang, Jakarta
Pusat. Museum yang menempati salah satu gedung tua di Jantung kota Jakarta ini
awalnya adalah rumah pribadi seorang warga negara Perancis yang dibangun pada
abad ke-19.
Di
masa perjuangan kemerdekaan Indonesia, gedung ini menjadi markas Barisan Keamanan
Rakyat (BKR) dan tahun 1947 didiami oleh Lie Sion Pin. Pada tahun 1952 dibeli
oleh Departemen Sosial dan pada tanggal 25 Oktober 1975 diserahkan kepada Pemda
DKI Jakarta yang untuk kemudian pada tanggal 28 Juni 1976 diresmikan
penggunaannya oleh Ibu Tien Soeharto sebagai Museum Tekstil.
Salah
satu museum di Jakarta ini menawarkan kegiatan membatik, mulai dari membuat
pola, menggunakan canting, merebus, dan meluruhkan malam. Kelas membatik Museum
Tekstil dapat diikuti oleh anak-anak usia 6 tahun ke atas hingga dewasa.
7.
Planetarium dan Observatorium Jakarta
Planetarium
dan Observatorium Jakarta adalah satu dari tiga wahana simulasi langit di
Indonesia selain di Kutai, Kalimantan Timur, dan Surabaya, Jawa Timur.
Planetarium tertua ini letaknya di Taman Ismail Marzuki, Jakarta. Planetarium
Jakarta merupakan sarana wisata pendidikan yang dapat menyajikan pertunjukan/
peragaan simulasi perbintangan atau benda-benda langit. Pengunjung diajak
mengembara di jagat raya untuk memahami konsepsi tentang alam semesta melalui
acara demi acara.
Berdiri
tahun 1964, planetarium ini diprakarsai oleh Presiden Soekarno dan diserahkan
ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 1969. Di tempat ini juga tersedia ruang
pameran benda-benda angkasa yang menyuguhkan berbagai foto serta keterangan
lengkap dari berbagai bentuk galaksi, teori-teori pembentukan galaksi disertai
pengenalan tokoh-tokoh di balik munculnya teori.
Selain
pertunjukan Teater Bintang dan multimedia/citra ganda, Planetarium &
Observatorium Jakarta juga menyediakan sarana prasarana observasi benda-benda
langit melalui peneropongan secara langsung, untuk menyaksikan fenomena /
kejadian-kejadian alam lainnya, seperti gerhana bulan, gerhana matahari, komet
dan lain-lain.
8.
Museum Fatahillah
Museum
yang juga dikenal dengan nama Museum Sejarah Jakarta atau Museum Batavia ini
terletak di Jalan Taman Fatahillah No. 2, Jakarta Barat dengan luas lebih dari
1.300 meter persegi. Gedung yang dulunya sebuah Balai Kota (bahasa
Belanda: Stadhuis) ini dibangun pada tahun 1707-1710 atas perintah Gubernur
Jendral Johan van Hoorn. Bangunan itu menyerupai Istana Dam di Amsterdam,
terdiri atas bangunan utama dengan dua sayap di bagian timur dan barat serta
bangunan sanding yang digunakan sebagai kantor, ruang pengadilan, dan
ruang-ruang bawah tanah yang dipakai sebagai penjara.Pada tanggal 30 Maret
1974, gedung ini kemudian diresmikan sebagai Museum Fatahillah.
Objek-objek
yang dapat ditemui di museum ini antara lain perjalanan sejarah Jakarta,
replika peninggalan masa Tarumanegara dan Pajajaran, hasil penggalian arkeologi
di Jakarta, mebel antik mulai dari abad ke-17 sampai 19, yang merupakan
perpaduan dari gaya Eropa, Republik Rakyat Cina, dan Indonesia. Juga ada
keramik, gerabah, dan batu prasasti.
Di
tempat ini juga menyimpan berbagai koleksi kebudayaan Betawi, numismatik, dan
becak. Museum Fatahillah juga terdapat bekas penjara bawah tanah yang dulu
sempat digunakan pada zaman penjajahan Belanda.
9.
Museum Gajah
Museum
Nasional Republik Indonesia atau Museum Gajah, adalah sebuah museum yang
terletak di Jakarta Pusat. Museum ini merupakan museum pertama dan terbesar di
Asia Tenggara. Museum ini banyak mengoleksi benda-benda kuno dari seluruh
Nusantara, seperti arca-arca kuno, prasasti, benda-benda kuno lainnya dan
barang-barang kerajinan. Koleksi-koleksi tersebut dikategorisasikan ke dalam
etnografi, perunggu, prasejarah, keramik, tekstil, numismatik, relik sejarah,
dan benda berharga.
Catatan
di website Museum Nasional Republik Indonesia pada tahun 2001 menunjukkan bahwa
koleksi telah mencapai 109.342 buah. Jumlah koleksi itulah yang membuat museum
ini dikenal sebagai yang terlengkap di Indonesia. Pada tahun 2006 jumlah
koleksi museum sudah melebihi 140.000 buah, meskipun hanya sepertiganya yang
dapat diperlihatkan kepada khalayak.
Sumber
koleksi banyak berasal dari penggalian arkeologis, hibah kolektor sejak masa
Hindia Belanda dan pembelian. Koleksi keramik dan koleksi etnografi Indonesia
di museum ini cukup lengkap.
10.
Museum Bahari
Museum
Bahari menyimpan koleksi yang berhubungan dengan kebaharian dan kenelayanan
bangsa Indonesia dari Sabang hingga Merauke. Museum ini terletak di seberang
Pelabuhan Sunda Kelapa.
Koleksi-koleksi
yang disimpan terdiri atas berbagai jenis perahu tradisional dengan aneka
bentuk, gaya dan ragam hias, hingga kapal zaman VOC. Selain itu ada pula
berbagai model dan miniatur kapal modern dan perlengkapan penunjang kegiatan
pelayaran. Juga peralatan yang digunakan oleh pelaut di masa lalu seperti alat
navigasi, jangkar, teropong, model mercusuar dan meriam.
Museum
Bahari juga menampilkan koleksi biota laut, data-data jenis dan sebaran ikan di
perairan Indonesia dan aneka perlengkapan serta cerita dan lagu tradisional
masyarakat nelayan Nusantara. Museum ini juga menampilkan matra TNI AL, koleksi
kartografi, maket Pulau Onrust, tokoh-tokoh maritim Nusantara serta perjalanan
kapal KPM Batavia-Amsterdam
Prosedur Mutasi Siswa Dinas Pendidikan DKI Jakarta
Ketentuan Umum :
Mutasi peserta didik berpedoman pada Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2008 tentang Tata Cara
Perpindahan Peserta Didik;
Mutasi peserta didik dapat dilakukan apabila rasio kelas pada sekolah yang dituju belum
memenuhi rasio kelas maksimal;
Mutasi peserta didik dapat dilaksanakan :
1. antar sekolah/madrasah negeri yang sederajat.
2. dari sekolah negeri ke sekolah swasta atau sebaliknya dari sekolah swasta ke sekolah negeri
yang sederajat.
3. dari madrasah ke sekolah negeri/swasta atau sebaliknya dari sekolah negeri/swasta ke
madrasah negeri/swasta yang sederajat.
4. dari dan ke satuan pendidikan asing sesuai ketentuan yang berlaku.
Mutasi Keluar :
Persyaratan mutasi keluar adalah sebagai berikut :
1. Permohonan pindah sekolah/madrasah dari orang tua / wali bermeterai Rp. 6.000.
2. Peserta didik sudah memenuhi kewajiban mengikuti pembelajaran akademik dan non
akademik sesuai dengan aturan yang berlaku;
3. Sudah memenuhi aturan administrasi sekolah/madrasah asal;
Mekanisme mutasi keluar
1. Permohonan pindah sekolah/madrasah dari orang tua / wali bermeterai Rp. 6.000. disampaikan
kepada sekolah/madrasah.
2. Sekolah/madrasah membuat surat keterangan pindah yang di tandatandangani oleh
kepala sekolah/madrasah dan di ketahui oleh pengawas sekolah/madrasah dan Suku Dinas
Pendidikan/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, untuk mutasi di wilayah DKI Jakarta, untuk
memvalidasi NISN; dan Dinas Pendidikan, untuk mutasi ke luar Wilayah DKI Jakarta dan
mutasi ke sekolah asing, setelah divalisidasi NISN oleh Suku Dinas;
3. Sekolah/madrasah menyerahkan : (i). Surat keterangan pindah dari sekolah/madrasah; (ii).
laporan hasil belajar/rapor asli lengkap; (iii). fotocopy daftar siswa (8355) yang di legalisasi
oleh kepala sekolah/madrasah; (iv). fotocopy sertifikat akreditasi sekolah/madrasah; (v).
fotocopy surat ijin penyelenggaraan sekolah/madrasah Bagi peserta didik yang berasal dari
sekolah/madrasah swasta;
Mutasi Masuk:
Persyaratan mutasi masuk adalah sebagai berikut :
Adanya surat permohonan untuk menjadi peserta didik di sekolah tujuan dari orang tua / wali
bermaterai Rp. 6.000, dengan melampirkan :
1. Surat keterangan pindah dari sekolah asal;
2. Untuk peserta didik dari madrasah, memiliki surat keterangan pindah dari madrasah asal yang
diketahui oleh Kantor Kementerian Agama Kota/Kabupaten;
3. Rapor (Asli dan Fotocopy) lengkap dari sekolah/madrasah asal;
4. Ijazah, SKHUN, SKYBS dari jenjang pendidikan sebelumnya;
5. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang sudah divalidasi oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota;
6. Fotocopy sertifikat akreditasi dari sekolah/madrasah asal;
7. Fotocopy surat ijin penyelenggaraan sekolah/madrasah Bagi peserta didik yang berasal dari
sekolah/madrasah swasta;
8. Bagi peserta didik yang berasal dari sekolah asing harus mendapatkan/membawa
rekomendasi dari Kementerian Pendidikan Nasional.
Mekanisme mutasi masuk :
1. Sekolah/madrasah menerima dan melakukan seleksi berkas usulan mutasi peserta didik
sesuai dengan persyaratan;
2. Sekolah/madrasah melaksanakan seleksi tes akademik dan non akademik, jika diperlukan;
3. Sekolah/madrasah mengumumkan peserta didik yang diterima;
4. Sekolah/madrasah membuat surat laporan mutasi yang di tandatandangani oleh kepala
sekolah/madrasah dan di sahkan oleh engawas sekolah/madrasah dan : Suku Dinas
Pendidikan/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk mutasi di wilayah DKI Jakarta untuk
memvalidasi NISN; dan Dinas Pendidikan, untuk mutasi dari luar Wilayah DKI Jakarta dan
mutasi dan sekolah asing.
Pelaksanaan mutasi masuk dilakukan dengan ketentuan:
1. Mutasi masuk peserta didik kelas I SD Negeri, kelas VII SMP Negeri, dan kelas X SMA/SMK
Negeri, hanya bisa dilaksanakan pada semester ke 2 (dua) setelah penerimaan rapor
semester 1;
2. Mutasi masuk peserta didik kelas I SD Negeri, berpedoman kepada Peraturan Gubernur
Nomor 66 Tahun 2011 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2011/2012;
3. Mutasi peserta didik pada SMP/SMA/SMK Negeri, memperhatikan passing grade Ujian Nasional
pada saat PPDB;
4. Mutasi peserta didik SMP/SMA/SMK RSBI dimungkinkan dapat dilaksanakan dengan
menggabungkan passing grade Ujian Nasional pada saat PPDB dan nilai seleksi yang
diselenggarakan sekolah;
5. Bagi peserta didik untuk jenjang satuan pendidikan SMK tidak bisa melakukan mutasi
kompetensi keahlian yang berbeda.
6. Pelaksanaan mutasi dengan rentang waktu 2 minggu dimulai setelah penerbitan nilai rapor
semester;
7. Pelaksanaan proses mutasi dilaksanakan dengan obyektif, transparan, akuntabel, adil dan
tidak dikenakan biaya;
8. Proses pelaksanaan mutasi terdiri dari: (1) pendaftaran, (2) tes seleksi, apabila diperlukan, (3)
pengumuman
Dalam pelaksanaan mutasi peserta didik, Pihak sekolah :
1. Membentuk panitia mutasi;
2. Mengumumkan Surat Edaran ini dan jumlah bangku kosong yang tersedia di papan
pengumuman yang dapat dilihat langsung oleh masyarakat atau di website sekolah/madrasah;
3. Menyusun jadwal pelaksanan mutasi;
4. Melaporkan hasil pelaksanaan mutasi setelah diperiksa/diketahui oleh Pengawas ke Suku
Dinas dan Dinas Pendidikan untuk dientri pada basis data (SIMDIK) Provinsi DKI Jakarta,
dan mengumumkan kepada masyarakat;
Laporan Mutasi
Laporan mutasi dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah calon siswa dinyatakan
diterima;
Dengan adanya ketentuan baru ini maka Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Nomor 112/2009
tanggal 13 Juli 2009 hal mutasi siswa SMP/SMA, dinyatakan tidak berlaku.
Mutasi peserta didik berpedoman pada Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2008 tentang Tata Cara
Perpindahan Peserta Didik;
Mutasi peserta didik dapat dilakukan apabila rasio kelas pada sekolah yang dituju belum
memenuhi rasio kelas maksimal;
Mutasi peserta didik dapat dilaksanakan :
1. antar sekolah/madrasah negeri yang sederajat.
2. dari sekolah negeri ke sekolah swasta atau sebaliknya dari sekolah swasta ke sekolah negeri
yang sederajat.
3. dari madrasah ke sekolah negeri/swasta atau sebaliknya dari sekolah negeri/swasta ke
madrasah negeri/swasta yang sederajat.
4. dari dan ke satuan pendidikan asing sesuai ketentuan yang berlaku.
Mutasi Keluar :
Persyaratan mutasi keluar adalah sebagai berikut :
1. Permohonan pindah sekolah/madrasah dari orang tua / wali bermeterai Rp. 6.000.
2. Peserta didik sudah memenuhi kewajiban mengikuti pembelajaran akademik dan non
akademik sesuai dengan aturan yang berlaku;
3. Sudah memenuhi aturan administrasi sekolah/madrasah asal;
Mekanisme mutasi keluar
1. Permohonan pindah sekolah/madrasah dari orang tua / wali bermeterai Rp. 6.000. disampaikan
kepada sekolah/madrasah.
2. Sekolah/madrasah membuat surat keterangan pindah yang di tandatandangani oleh
kepala sekolah/madrasah dan di ketahui oleh pengawas sekolah/madrasah dan Suku Dinas
Pendidikan/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, untuk mutasi di wilayah DKI Jakarta, untuk
memvalidasi NISN; dan Dinas Pendidikan, untuk mutasi ke luar Wilayah DKI Jakarta dan
mutasi ke sekolah asing, setelah divalisidasi NISN oleh Suku Dinas;
3. Sekolah/madrasah menyerahkan : (i). Surat keterangan pindah dari sekolah/madrasah; (ii).
laporan hasil belajar/rapor asli lengkap; (iii). fotocopy daftar siswa (8355) yang di legalisasi
oleh kepala sekolah/madrasah; (iv). fotocopy sertifikat akreditasi sekolah/madrasah; (v).
fotocopy surat ijin penyelenggaraan sekolah/madrasah Bagi peserta didik yang berasal dari
sekolah/madrasah swasta;
Mutasi Masuk:
Persyaratan mutasi masuk adalah sebagai berikut :
Adanya surat permohonan untuk menjadi peserta didik di sekolah tujuan dari orang tua / wali
bermaterai Rp. 6.000, dengan melampirkan :
1. Surat keterangan pindah dari sekolah asal;
2. Untuk peserta didik dari madrasah, memiliki surat keterangan pindah dari madrasah asal yang
diketahui oleh Kantor Kementerian Agama Kota/Kabupaten;
3. Rapor (Asli dan Fotocopy) lengkap dari sekolah/madrasah asal;
4. Ijazah, SKHUN, SKYBS dari jenjang pendidikan sebelumnya;
5. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang sudah divalidasi oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota;
6. Fotocopy sertifikat akreditasi dari sekolah/madrasah asal;
7. Fotocopy surat ijin penyelenggaraan sekolah/madrasah Bagi peserta didik yang berasal dari
sekolah/madrasah swasta;
8. Bagi peserta didik yang berasal dari sekolah asing harus mendapatkan/membawa
rekomendasi dari Kementerian Pendidikan Nasional.
Mekanisme mutasi masuk :
1. Sekolah/madrasah menerima dan melakukan seleksi berkas usulan mutasi peserta didik
sesuai dengan persyaratan;
2. Sekolah/madrasah melaksanakan seleksi tes akademik dan non akademik, jika diperlukan;
3. Sekolah/madrasah mengumumkan peserta didik yang diterima;
4. Sekolah/madrasah membuat surat laporan mutasi yang di tandatandangani oleh kepala
sekolah/madrasah dan di sahkan oleh engawas sekolah/madrasah dan : Suku Dinas
Pendidikan/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk mutasi di wilayah DKI Jakarta untuk
memvalidasi NISN; dan Dinas Pendidikan, untuk mutasi dari luar Wilayah DKI Jakarta dan
mutasi dan sekolah asing.
Pelaksanaan mutasi masuk dilakukan dengan ketentuan:
1. Mutasi masuk peserta didik kelas I SD Negeri, kelas VII SMP Negeri, dan kelas X SMA/SMK
Negeri, hanya bisa dilaksanakan pada semester ke 2 (dua) setelah penerimaan rapor
semester 1;
2. Mutasi masuk peserta didik kelas I SD Negeri, berpedoman kepada Peraturan Gubernur
Nomor 66 Tahun 2011 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2011/2012;
3. Mutasi peserta didik pada SMP/SMA/SMK Negeri, memperhatikan passing grade Ujian Nasional
pada saat PPDB;
4. Mutasi peserta didik SMP/SMA/SMK RSBI dimungkinkan dapat dilaksanakan dengan
menggabungkan passing grade Ujian Nasional pada saat PPDB dan nilai seleksi yang
diselenggarakan sekolah;
5. Bagi peserta didik untuk jenjang satuan pendidikan SMK tidak bisa melakukan mutasi
kompetensi keahlian yang berbeda.
6. Pelaksanaan mutasi dengan rentang waktu 2 minggu dimulai setelah penerbitan nilai rapor
semester;
7. Pelaksanaan proses mutasi dilaksanakan dengan obyektif, transparan, akuntabel, adil dan
tidak dikenakan biaya;
8. Proses pelaksanaan mutasi terdiri dari: (1) pendaftaran, (2) tes seleksi, apabila diperlukan, (3)
pengumuman
Dalam pelaksanaan mutasi peserta didik, Pihak sekolah :
1. Membentuk panitia mutasi;
2. Mengumumkan Surat Edaran ini dan jumlah bangku kosong yang tersedia di papan
pengumuman yang dapat dilihat langsung oleh masyarakat atau di website sekolah/madrasah;
3. Menyusun jadwal pelaksanan mutasi;
4. Melaporkan hasil pelaksanaan mutasi setelah diperiksa/diketahui oleh Pengawas ke Suku
Dinas dan Dinas Pendidikan untuk dientri pada basis data (SIMDIK) Provinsi DKI Jakarta,
dan mengumumkan kepada masyarakat;
Laporan Mutasi
Laporan mutasi dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah calon siswa dinyatakan
diterima;
Dengan adanya ketentuan baru ini maka Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Nomor 112/2009
tanggal 13 Juli 2009 hal mutasi siswa SMP/SMA, dinyatakan tidak berlaku.
Nilai-nilai yang Terkandung Dalam Pancasila
A. Nilai
Ketuhanan
Nilai ketuhanan Yang Maha Esa Mengandung arti adanya pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai pancipta alam semesta. Dengan nilai ini menyatakan bangsa indonesia merupakan bangsa yang religius bukan bangsa yang ateis. Nilai ketuhanan juga memiliki arti adanya pengakuan akan kebebasan untuk memeluk agama, menghormati kemerdekaan beragama, tidak ada paksaan serta tidak berlaku diskriminatif antarumat beragama.
Nilai ketuhanan Yang Maha Esa Mengandung arti adanya pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai pancipta alam semesta. Dengan nilai ini menyatakan bangsa indonesia merupakan bangsa yang religius bukan bangsa yang ateis. Nilai ketuhanan juga memiliki arti adanya pengakuan akan kebebasan untuk memeluk agama, menghormati kemerdekaan beragama, tidak ada paksaan serta tidak berlaku diskriminatif antarumat beragama.
Secara
umum dapat dilihat dalam penjelasan berikut ini :
- Merupakan bentuk keyakinan yang berpangkal dari kesadaran manusia sebagai makhluk Tuhan.
- Negara menjamin bagi setiap penduduk untuk beribadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing.
- Tidak boleh melakukan perbuatan yang anti ketuhanan dan anti kehidupan beragama.
- Mengembangkan kehidupan toleransi baik antarintern maupun antara umat beragama.
- Mengatur hubungan Negara dan agama, hubungan manusia dengan Sang Pencipta, serta nilai yang menyangkut hak asasi yang paling asasi.
Sikap
dan perilaku yang sesuai dengan nilai Pancasila sila Ke-1, antara lain :
- Percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Hormat-menghormati dan bekerja sama dengan pemeluk agama lain.
- Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaann masing-masing.
- Tidak memaksakan salah satu agama kepada orang lain.
B.
Nilai Kemanusiaan
Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung arti kesadaran sikap dan perilaku sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya.
Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung arti kesadaran sikap dan perilaku sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya.
Secara
Umum dapat dilihat dalam penjelasan berikut ini :
- Merupakan bentuk kesadaran manusia terhadap potensi budi nurani manusia dalam hubungan dengan norma-norma kebudayaan pada umumnya.
- Adanya konsep nilai kemanusiaan yang lengkap, adil dan bermutu tinggi karena kemampuannya berbudaya.
- Manusia Indonesia adalah bagian dari warga dunia, meyakini adanya prinsip persamaan harkat dan martabat sebagai hamba Tuhan.
- Mengandung nilai cinta kasih dan nilai etis yang menghargai keberanian untuk membela kebenaran, santun, dan menghormati harkat kemanusiaan
Sikap
dan perilaku yang sesuai dengan nilai pancasila sila ke-2. Antara lain :
- Mengakui persamaan derajat, harkat, dan martabat manusia.
- Saling mencintai sesama manusia.
- Mengembangkan sikap tenggang rasa.
- Tidak semena-mena kepada orang lain.
- Suka memberi bantuan kepada korban bencana alam.
C.
Nilai Persatuan
Nilai persatuan indonesia mengandung makna usaha ke arah bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Persatuan Indonesia sekaligus mengakui dan menghargai sepenuhnya terhadap keanekaragaman yang dimiliki bangsa indonesia.
Nilai persatuan indonesia mengandung makna usaha ke arah bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Persatuan Indonesia sekaligus mengakui dan menghargai sepenuhnya terhadap keanekaragaman yang dimiliki bangsa indonesia.
Secara umum dapat
dilihat dalam penjelasan berikut ini :
- Persatuan dan kesatuan dalam arti ideologis , ekonomi, politik, social budaya dan keamanan.
- Manifestasi paham kebangsaan yang memberi tempat bagi keragaman budaya atau etnis.
- Menghargai keseimbangan antara kepentingan pribadi dan masyarakat.
- Menjujung tinggi tradisi perjuangan dan kerelaan untuk berkorban dam membela kehormatan bangsa dan Negara.
- Adanya nilai patriotik serta penghargaan rasa kebangsaan sebagai realitas yang dinamis.
Sikap dan perilaku
yang sesuai dengan nilai pancasila sila ke-3, antara lain :
- Mengembangkan sikap saling menghargai antarsuku, agama, ras, dan antargolongan.
- Mengembangkan sikap saling asah, saling asih, dan saling asuh
- Tidak membeda-bedakan warna kulit, suku dan etnik.
- Membina persatuan dan kesatuan demi terwujudnya kemajuan bangsa dan Negara.
Secara umum dapat
dilihat dalam penjelasan berikut ini :
D.
Nilai Kerakyatan
Nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan.
Nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan.
Secara
umum dapat dilihat dalam penjelasan berikut ini :
- Paham kedaulatan rakyat yang bersumber kepada nilai kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan.
- Musyawarah merupakan cermin sikap dan pandangan hidup bahwa kemauan rakyat adalah kebenaran dan keabsahan yang tinggi.
- Mendahulukan kepentingan Negara dan masyarakat
- Menghargai kesukarelaan dan kesadaran daripada memaksakan sesuatu kepada orang lain.
- Menghargai sikap etis berupa tanggung jawab yang harus ditunaikan sebagai amanat seluruh rakyat baik kepada manusia maupun kepada Tuhannya.
- Menegakkan nilai kebenaran dan keadilan dalam kehidupan yang bebas, aman, adil dan sejahtera.
Sikap
dan perilaku yang sesuai dengan nilai pancasila sila ke-4, antara lain :
- Menghargai perbedaan pendapat
- Tidak memaksakan kehendak pada orang lain
- Mengembangkan sikap demokratis
- Mau menerima hasil keputusan demi kepentingan bersama
E. Nilai Keadilan
Nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia mengandung makna sebagai dasar sekaligus tujuan, yaitu tercapainya masyarakat Indonesia Yang Adil dan Makmur secara lahiriah dan batiniah.
Nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia mengandung makna sebagai dasar sekaligus tujuan, yaitu tercapainya masyarakat Indonesia Yang Adil dan Makmur secara lahiriah dan batiniah.
Secara
umum dapat dilihat dalam penjelasan berikut ini :
- Setiap rakyat Indonesia diperlakukan dengan adil dalam bidang hokum, ekonomi, kebudayaan, dan social.
- Tidak adanya golongan tirani minoritas dan mayoritas.
- Adanya keselarasan, keseimbangan, dan keserasian hak dan kewajiban rakyat Indonesia
- Kedermawanan terhadap sesama, sikap hidup hemat, sederhana dan kerja keras.
- Menghargai hasil karya orang lain.
- Menolak adanya kesewenang-wenangan serta pemerasan kepada sesama.
- Menjujung tinggi harkat dan martabat manusia.
Sikap dan perilaku
yang sesuai dengan nilai pancasila sila ke-5, antara lain :
- Memajukan perbutan yang luhur
- Bersikap adil terhadap sesama manusia
- Menjujung tinggi nilai kebenaran dan keadilan
- Berani bertanggung jawab atas semua perbuatan yang telah dilakukan
Langganan:
Postingan (Atom)