Ketentuan Umum :
Mutasi peserta didik berpedoman pada Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2008 tentang Tata Cara
Perpindahan Peserta Didik;
Mutasi peserta didik dapat dilakukan apabila rasio kelas pada sekolah yang dituju belum
memenuhi rasio kelas maksimal;
Mutasi peserta didik dapat dilaksanakan :
1. antar sekolah/madrasah negeri yang sederajat.
2. dari sekolah negeri ke sekolah swasta atau sebaliknya dari sekolah swasta ke sekolah negeri
yang sederajat.
3. dari madrasah ke sekolah negeri/swasta atau sebaliknya dari sekolah negeri/swasta ke
madrasah negeri/swasta yang sederajat.
4. dari dan ke satuan pendidikan asing sesuai ketentuan yang berlaku.
Mutasi Keluar :
Persyaratan mutasi keluar adalah sebagai berikut :
1. Permohonan pindah sekolah/madrasah dari orang tua / wali bermeterai Rp. 6.000.
2. Peserta didik sudah memenuhi kewajiban mengikuti pembelajaran akademik dan non
akademik sesuai dengan aturan yang berlaku;
3. Sudah memenuhi aturan administrasi sekolah/madrasah asal;
Mekanisme mutasi keluar
1. Permohonan pindah sekolah/madrasah dari orang tua / wali bermeterai Rp. 6.000. disampaikan
kepada sekolah/madrasah.
2. Sekolah/madrasah membuat surat keterangan pindah yang di tandatandangani oleh
kepala sekolah/madrasah dan di ketahui oleh pengawas sekolah/madrasah dan Suku Dinas
Pendidikan/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, untuk mutasi di wilayah DKI Jakarta, untuk
memvalidasi NISN; dan Dinas Pendidikan, untuk mutasi ke luar Wilayah DKI Jakarta dan
mutasi ke sekolah asing, setelah divalisidasi NISN oleh Suku Dinas;
3. Sekolah/madrasah menyerahkan : (i). Surat keterangan pindah dari sekolah/madrasah; (ii).
laporan hasil belajar/rapor asli lengkap; (iii). fotocopy daftar siswa (8355) yang di legalisasi
oleh kepala sekolah/madrasah; (iv). fotocopy sertifikat akreditasi sekolah/madrasah; (v).
fotocopy surat ijin penyelenggaraan sekolah/madrasah Bagi peserta didik yang berasal dari
sekolah/madrasah swasta;
Mutasi Masuk:
Persyaratan mutasi masuk adalah sebagai berikut :
Adanya surat permohonan untuk menjadi peserta didik di sekolah tujuan dari orang tua / wali
bermaterai Rp. 6.000, dengan melampirkan :
1. Surat keterangan pindah dari sekolah asal;
2. Untuk peserta didik dari madrasah, memiliki surat keterangan pindah dari madrasah asal yang
diketahui oleh Kantor Kementerian Agama Kota/Kabupaten;
3. Rapor (Asli dan Fotocopy) lengkap dari sekolah/madrasah asal;
4. Ijazah, SKHUN, SKYBS dari jenjang pendidikan sebelumnya;
5. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang sudah divalidasi oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota;
6. Fotocopy sertifikat akreditasi dari sekolah/madrasah asal;
7. Fotocopy surat ijin penyelenggaraan sekolah/madrasah Bagi peserta didik yang berasal dari
sekolah/madrasah swasta;
8. Bagi peserta didik yang berasal dari sekolah asing harus mendapatkan/membawa
rekomendasi dari Kementerian Pendidikan Nasional.
Mekanisme mutasi masuk :
1. Sekolah/madrasah menerima dan melakukan seleksi berkas usulan mutasi peserta didik
sesuai dengan persyaratan;
2. Sekolah/madrasah melaksanakan seleksi tes akademik dan non akademik, jika diperlukan;
3. Sekolah/madrasah mengumumkan peserta didik yang diterima;
4. Sekolah/madrasah membuat surat laporan mutasi yang di tandatandangani oleh kepala
sekolah/madrasah dan di sahkan oleh engawas sekolah/madrasah dan : Suku Dinas
Pendidikan/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk mutasi di wilayah DKI Jakarta untuk
memvalidasi NISN; dan Dinas Pendidikan, untuk mutasi dari luar Wilayah DKI Jakarta dan
mutasi dan sekolah asing.
Pelaksanaan mutasi masuk dilakukan dengan ketentuan:
1. Mutasi masuk peserta didik kelas I SD Negeri, kelas VII SMP Negeri, dan kelas X SMA/SMK
Negeri, hanya bisa dilaksanakan pada semester ke 2 (dua) setelah penerimaan rapor
semester 1;
2. Mutasi masuk peserta didik kelas I SD Negeri, berpedoman kepada Peraturan Gubernur
Nomor 66 Tahun 2011 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2011/2012;
3. Mutasi peserta didik pada SMP/SMA/SMK Negeri, memperhatikan passing grade Ujian Nasional
pada saat PPDB;
4. Mutasi peserta didik SMP/SMA/SMK RSBI dimungkinkan dapat dilaksanakan dengan
menggabungkan passing grade Ujian Nasional pada saat PPDB dan nilai seleksi yang
diselenggarakan sekolah;
5. Bagi peserta didik untuk jenjang satuan pendidikan SMK tidak bisa melakukan mutasi
kompetensi keahlian yang berbeda.
6. Pelaksanaan mutasi dengan rentang waktu 2 minggu dimulai setelah penerbitan nilai rapor
semester;
7. Pelaksanaan proses mutasi dilaksanakan dengan obyektif, transparan, akuntabel, adil dan
tidak dikenakan biaya;
8. Proses pelaksanaan mutasi terdiri dari: (1) pendaftaran, (2) tes seleksi, apabila diperlukan, (3)
pengumuman
Dalam pelaksanaan mutasi peserta didik, Pihak sekolah :
1. Membentuk panitia mutasi;
2. Mengumumkan Surat Edaran ini dan jumlah bangku kosong yang tersedia di papan
pengumuman yang dapat dilihat langsung oleh masyarakat atau di website sekolah/madrasah;
3. Menyusun jadwal pelaksanan mutasi;
4. Melaporkan hasil pelaksanaan mutasi setelah diperiksa/diketahui oleh Pengawas ke Suku
Dinas dan Dinas Pendidikan untuk dientri pada basis data (SIMDIK) Provinsi DKI Jakarta,
dan mengumumkan kepada masyarakat;
Laporan Mutasi
Laporan mutasi dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah calon siswa dinyatakan
diterima;
Dengan adanya ketentuan baru ini maka Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Nomor 112/2009
tanggal 13 Juli 2009 hal mutasi siswa SMP/SMA, dinyatakan tidak berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar