Prosedur Mutasi Siswa Dinas Pendidikan DKI Jakarta

Ketentuan Umum :

Mutasi peserta didik berpedoman pada Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2008 tentang Tata Cara
Perpindahan Peserta Didik;
Mutasi  peserta  didik  dapat  dilakukan  apabila  rasio  kelas  pada  sekolah  yang dituju belum
memenuhi rasio kelas maksimal;

Mutasi peserta didik  dapat dilaksanakan :
1. antar sekolah/madrasah negeri yang sederajat.
2. dari sekolah negeri ke sekolah swasta atau sebaliknya dari sekolah swasta ke sekolah negeri
yang sederajat.
3. dari  madrasah  ke  sekolah  negeri/swasta  atau  sebaliknya  dari  sekolah  negeri/swasta ke
madrasah negeri/swasta yang sederajat.
4. dari dan ke satuan pendidikan asing sesuai ketentuan yang berlaku.

Mutasi Keluar :
 Persyaratan mutasi keluar adalah sebagai berikut :
1. Permohonan pindah sekolah/madrasah dari orang tua / wali bermeterai Rp. 6.000.
2. Peserta  didik  sudah  memenuhi  kewajiban  mengikuti  pembelajaran akademik dan non
akademik sesuai dengan aturan yang berlaku;
3.  Sudah memenuhi aturan administrasi sekolah/madrasah asal;

Mekanisme mutasi keluar
1. Permohonan pindah sekolah/madrasah dari orang tua / wali bermeterai Rp. 6.000. disampaikan
kepada sekolah/madrasah.
2.  Sekolah/madrasah  membuat  surat  keterangan  pindah  yang  di tandatandangani  oleh 
kepala  sekolah/madrasah  dan  di  ketahui  oleh pengawas sekolah/madrasah dan Suku  Dinas 
Pendidikan/Dinas  Pendidikan  Kabupaten/Kota,  untuk  mutasi di wilayah DKI Jakarta, untuk
memvalidasi NISN; dan Dinas Pendidikan,  untuk mutasi  ke  luar Wilayah DKI  Jakarta  dan
mutasi  ke  sekolah  asing,  setelah  divalisidasi  NISN  oleh  Suku Dinas;
3.  Sekolah/madrasah menyerahkan : (i). Surat keterangan pindah dari sekolah/madrasah; (ii). 
laporan hasil belajar/rapor asli lengkap; (iii).  fotocopy  daftar  siswa  (8355)  yang  di  legalisasi 
oleh  kepala sekolah/madrasah; (iv).  fotocopy sertifikat akreditasi sekolah/madrasah; (v). 
fotocopy  surat  ijin  penyelenggaraan  sekolah/madrasah  Bagi peserta didik yang berasal dari
sekolah/madrasah swasta;

Mutasi Masuk:
Persyaratan mutasi masuk adalah sebagai berikut :
Adanya surat  permohonan  untuk menjadi  peserta  didik  di  sekolah  tujuan  dari orang tua / wali
bermaterai Rp. 6.000, dengan melampirkan :
1. Surat keterangan pindah dari sekolah asal;
2. Untuk peserta didik dari madrasah, memiliki surat keterangan pindah dari madrasah  asal  yang 
diketahui  oleh Kantor Kementerian Agama Kota/Kabupaten;
3. Rapor (Asli dan Fotocopy) lengkap dari sekolah/madrasah asal;
4. Ijazah, SKHUN, SKYBS dari jenjang pendidikan sebelumnya;
5. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang sudah divalidasi oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota;
6.  Fotocopy sertifikat akreditasi dari sekolah/madrasah asal;
7. Fotocopy surat  ijin penyelenggaraan sekolah/madrasah Bagi peserta didik yang berasal dari
sekolah/madrasah swasta;
8. Bagi  peserta  didik  yang  berasal  dari  sekolah  asing  harus mendapatkan/membawa 

rekomendasi  dari  Kementerian  Pendidikan Nasional.
Mekanisme mutasi masuk :
1. Sekolah/madrasah menerima  dan melakukan  seleksi  berkas  usulan mutasi peserta didik
sesuai dengan persyaratan;
2. Sekolah/madrasah  melaksanakan  seleksi  tes  akademik  dan  non akademik, jika diperlukan;
3. Sekolah/madrasah mengumumkan peserta didik yang diterima;
4. Sekolah/madrasah  membuat  surat  laporan  mutasi  yang  di tandatandangani  oleh  kepala 
sekolah/madrasah  dan  di  sahkan  oleh  engawas sekolah/madrasah dan : Suku Dinas
Pendidikan/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota  untuk mutasi di wilayah DKI Jakarta untuk
memvalidasi NISN; dan Dinas Pendidikan, untuk mutasi dari luar Wilayah DKI Jakarta dan

mutasi dan sekolah asing.
Pelaksanaan mutasi masuk dilakukan dengan ketentuan:
1. Mutasi masuk peserta didik kelas  I SD Negeri, kelas VII SMP Negeri, dan kelas X SMA/SMK
Negeri,  hanya  bisa  dilaksanakan  pada  semester  ke  2 (dua) setelah penerimaan rapor
semester 1;
2. Mutasi  masuk  peserta  didik  kelas  I  SD  Negeri,  berpedoman  kepada Peraturan Gubernur
Nomor  66  Tahun  2011  tentang  Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2011/2012;
3. Mutasi peserta didik pada SMP/SMA/SMK Negeri, memperhatikan passing grade Ujian Nasional
pada saat PPDB;
4. Mutasi  peserta  didik  SMP/SMA/SMK  RSBI  dimungkinkan  dapat  dilaksanakan dengan
menggabungkan passing grade Ujian Nasional pada saat PPDB dan nilai seleksi yang
diselenggarakan sekolah;
5. Bagi  peserta  didik  untuk  jenjang  satuan  pendidikan  SMK  tidak  bisa melakukan mutasi
kompetensi keahlian yang berbeda.
6. Pelaksanaan  mutasi  dengan  rentang  waktu  2  minggu  dimulai  setelah penerbitan nilai rapor
semester;
7. Pelaksanaan  proses  mutasi  dilaksanakan  dengan  obyektif,  transparan, akuntabel, adil dan
tidak dikenakan biaya;
8. Proses pelaksanaan mutasi terdiri dari: (1)  pendaftaran, (2)  tes seleksi, apabila diperlukan, (3) 
pengumuman

Dalam pelaksanaan mutasi peserta didik, Pihak sekolah :
1. Membentuk panitia mutasi;
2. Mengumumkan Surat Edaran  ini dan  jumlah bangku kosong yang  tersedia di papan
pengumuman yang dapat dilihat  langsung oleh masyarakat atau di website sekolah/madrasah;
3. Menyusun jadwal pelaksanan mutasi;
4. Melaporkan  hasil  pelaksanaan  mutasi  setelah  diperiksa/diketahui  oleh Pengawas  ke Suku
Dinas dan Dinas Pendidikan untuk dientri pada basis data  (SIMDIK)  Provinsi  DKI  Jakarta, 
dan  mengumumkan  kepada masyarakat;

 Laporan Mutasi
Laporan mutasi  dilakukan  selambat-lambatnya  2  (dua) minggu  setelah  calon siswa dinyatakan
diterima;
Dengan  adanya ketentuan baru ini maka  Surat  Edaran  Kepala  Dinas  Pendidikan Nomor 112/2009
tanggal 13 Juli 2009  hal mutasi siswa SMP/SMA, dinyatakan tidak berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar